Rabu, 28 Maret 2018

HEADLINE: Tak Respons Temuan Ombudsman, Posisi Gubernur Anies Terancam?

HEADLINE: Tak Respons Temuan Ombudsman, Posisi Gubernur Anies Terancam?


Liputan6.com, Jakarta - Makmur terdengar pasrah. Pedagang asal Sumatera Barat ini tidak bisa berbuat apa-apa dengan hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman perwakilan DKI Jakarta yang menyebut adanya mala-administrasi di penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Singkat kata, lembaga yang mengurusi pelayanan publik itu meminta Jalan Jatibaru yang dialihfungsikan sebagai tempat berjualan para pedagang kembali ke fungsi awal sebagai jalan raya.
"Ini fasilitas umum, kan diserahkan ke pengguna umum, pejalan kaki, pembayar pajak. Dan posisi kita di sini dikasih di tempat pengalihan arus, ini saja bersyukur banget, alhamdulilah. Seandainya mau disterilikan lagi jalanannya, ya sterilikan saja," kata pedagang berusia 40 tahun itu kepada Liputan6.com, Rabu (28/3/2018)
Makmur adalah satu dari sekian pedagang Tanah Abang yang memilih Jalan Jatibaru, pemberian Pemprov DKI Jakarta, sebagai area berjualan. Sebelumnya, dia berjualan di Blok A Tanah Abang yang terbakar 2013 lalu.
Sejak itu, Makmur tidak memiliki lapak tetap untuk berjualan. Namun, harapan baru datang ketika Pemprov DKI Jakarta merancang Jalan Jatibaru diubah dari jalan raya ke lapak pedagang kaki lima. 

Makmur mengakui, selama tiga bulan berjualan di lapak Jatibaru dia belum merasakan pendapatan setara di Blok A. Meski demikian, ada beberapa keuntungan karena lokasinya yang lebih mudah dijangkau ketimbang harus masuk ke area gedung pertokoan.
"Di sini lokasinya ya itu, strategis. Pengunjung lebih hapal mana langganan-langgananya. Dan mereka juga nyaman di sini enggak desak-desakan," ujar Makmur.
Awal pekan kemarin, Senin 28 Maret 2018, Ombudsman perwakilan DKI Jakarta menyerahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait aduan pedagang Blok G mengenai alih fungsi Jalan Jatibaru menjadi tempat mangkal Pedagang Kaki Lima (PKL) sejak tiga bulan lalu.
Hasilnya cukup mengejutkan. Ada empat tindakan berpotensi malaadministrasi penataan Tanah Abang.
Pertama, Ombudsman menyebut penataan PKL di Tanah Abang dengan menutup sebagian Jalan Jatibaru merugikan pedagang Blok G secara ekonomi.
Hal itu tidak selaras dengan tugas Dinas UKM dan Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Pergub DKI No 266 Tahun 2016.
Kedua, Anies dinilai telah menyalahi prosedur lantaran tidak mendapatkan izin dari pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro untuk mengalihfungsikan lahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar