Gubernur Sultra Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 12 tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam.
Hakim menyatakan, Nur Alam secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara atas penerbitan izin usaha penambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.
BACA JUGA
"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Majelis hakim juga menjatuhi pidana terhadap Nur Alam membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar dengan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan di Cipayung, Jakarta Timur. Apabila tidak mampu membayar diganti pidana penjara 1 tahun.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujarnya.
Dalam vonis tersebut, hal yang memberatkan perbuatan Nur Alam tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara, yang meringankan Nur Alam bersikap ringan, sopan, belum pernah dihukum, masih ada tanggungan keluarga, dan mendapat penghargaan waktu saat menjabat menjadi Guberur Sultra.
Vonis majelis hakim kali ini lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 12 tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam.
Hakim menyatakan, Nur Alam secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara atas penerbitan izin usaha penambangan terhadap PT Anugrah Harisma Barakah.
BACA JUGA
"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Majelis hakim juga menjatuhi pidana terhadap Nur Alam membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar dengan memperhitungkan harga 1 bidang tanah dan bangunan di Cipayung, Jakarta Timur. Apabila tidak mampu membayar diganti pidana penjara 1 tahun.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujarnya.
Dalam vonis tersebut, hal yang memberatkan perbuatan Nur Alam tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara, yang meringankan Nur Alam bersikap ringan, sopan, belum pernah dihukum, masih ada tanggungan keluarga, dan mendapat penghargaan waktu saat menjabat menjadi Guberur Sultra.
Vonis majelis hakim kali ini lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar